Menerjemahkan Dokumen Bahasa Indonesia ke Bahasa Jerman


Salah satu persyaratan untuk mendaftar di universitas maupun Studienkolleg adalah terjemahan dokumen berbahasa asing. Terjemahan ini sangat penting terutama untuk dokumen-dokumen yang berbahasa Indonesia (Ijazah, Rapot, dll.) Beberapa dokumen yang perlu untuk diterjemahkan: 
  • Ijazah SMA
  • SKHUN
  • Rapor Kelas 3 semester 1 dan 2 SMA (halaman yg ada nilainya saja)
  • Akte Kelahiran (optional)
Bila dokumen yang disebutkan diatas sudah berbahasa Inggris, maka tidak perlu diterjemahkan lagi. Beberapa universitas bahkan menerima dokumen dalam bahasa Perancis, Spanyol, dan Belanda. 

Dimana saya bisa menerjemahkan dokumen?
  • Di Goethe Institut kebetulan ada pengajar yang sekaligus penerjemah tersumpah, beliau bernama Herr Kaka, nama lengkapnya Tayasmen Kaka. Saya terjemah (Ijazah, SKHUN, Rapor, Akte Kelahiran) sebanyak 10 rangkap harganya Rp.900.000.
  • Penerjemah tersumpah: menurut daftar penerjemah keluaran Kedutaan Jerman, hanya ada 5 orang penerjemah tersumpah di Indonesia.
  • Penerjemah tidak tersumpah: selain penerjemah tersumpah, ada juga di daftar penerjemah tidak tersumpah. Jumlahnya lebih banyak tentunya, dan ada di berbagai daerah. 
Apa itu penerjemah tersumpah?
Penerjemah tersumpah ini menandakan, bahwa mereka telah diakui oleh kedutaan Jerman, dan bahwa isi terjemahan yang mereka buat telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan pemerintah Jerman. Jika menerjemahkan di penerjemah yang tidak tersumpah, maka hasil terjemahannya harus disahkan lagi di kedutaan Jerman. Namun bila sudah memakai penerjemah tersumpah, maka tidak perlu lagi melakukan hal ini karena dokumen sudah disahkan oleh penerjemah. 

Sangat disarankan untuk memakai penerjemah tersumpah, karena tidak perlu lagi repot-repot mengesahkan terjemahan di kedutaan jerman. Selain repot masalah harus bolak-balik ke kedutaan, biaya pengesahan fotokopi / terjemahan di kedutaan Jerman jika lebih dari 5 lembar sebesar 130 ribu per lembar. Lebih baik meminta memperbanyak terjemahan di penerjemah tersumpah untuk dokumen kamu karena harganya jauh lebih murah.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
  • Sama seperti legalisir, perlu diingat bahwa untuk pengajuan visa diperlukan 2 lembar terjemahan.
  • Beberapa penerjemah menjepret terjemahan dokumennya jika lebih dari 1 lembar (misal Rapor Kelas 3 SMA, Ijazah) dan kemudian jepretan ini dilipat, lalu pada lipatannya diberi stempel penerjemah dan bagian belakang jepretan diberi semacam penutup. Jika akan meng-scan terjemahan dari dokumen-dokumen seperti Ijazah, Rapor, dll jangan dilepas jepretan staples. Jika dokumen ini digunakan untuk mengajukan visa dan terlihat bahwa jepretan sudah dilepas maka tidak akan diterima oleh petugas visa.
  • Untuk menerjemahkan maka harap mengirim dokumen yang sudah dilegalisir oleh sekolah (kecuali akte, tidak perlu dilegalisir).
Source : http://therookieadvisor.blogspot.com/

10 komentar:

  1. Thanks infonya!!
    saya mau tanya, apakah rapor, ijazah dan SKHUN SMA perlu diterjemahkan, kalau kita sudah punya ijazah dan transkrip nilai S1.
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hallo! Coba ditanyakan langsung dgn pihak uni tujuannya, kalau dibutuhkan bisa diterjemahkan. untuk lanjut S2 kah? Good luck!

      Hapus
  2. Saya pernah order ke Tayasmen Kaka. Sudah 2 bulan order dan lunasi pembayaran tapi tidak ada progress hasil terjemahan saya. Saya kontak via whatsapp sudah tidak pernah di balas. Saya kunjungi langsung ke alamat sah nyan kemarin ternyata rumah tersebut tidak ada orang dan menurut keterangan warga sekitar memang tidak pernah melihat penghuni di situ. Di telpon ke nomer nya tidak pernah diangkat. Benar benar mengecewakan dan tidak profesional. Tidak mau lagi menerjemahkan lewat jasa orang ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hallo Ahsan,
      Pengalaman saya berbeda mungkin dengan saudara. Bisa jadi ada alasan dr pihak penerjemah yang menghambat terjadinya komunikasi pada kedua belah pihak.
      Salam

      Hapus
  3. Itu masing2 harus 10 rangkap? Kalo 2 rangkap doang boleh nggak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hallo non, kurang tau bisa apa engga, bisa coba kontak langsung penerjemahnya. Gruß

      Hapus
  4. Hallo!

    Jadi, apabila sudah dokumen2 tersebut (SKHUN, akta, ijazah, rapor 12) sudah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, tidak perlu dilegalisir oleh Kedutaan atau Sekolah kita lagi kah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hallo Phil, iya benar. Dokumen terjemahan tidak perlu di legalisir. Dokumen bahasa Indonesia perlu di legalisir. Good luck!

      Hapus
  5. Halo, mau nanya klo utk mndftr S2 di univ. Jerman, apkah bsa mnggunakan ijazah yg dtrjmahkan oleh penerjemah di IALF dan kemudian dilegalisir oleh univ.?. Mhon bntuannya utk pnjlsan. Klo blh, bsa tdk sya mnta almt.e-mailnya?. Ini almt e-mail sya: rwehelmina@gmail.com
    Trima ksih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hallo Rizky, saran saya pilih penerjemah tersumpah yg sudah direkomendasi spt di ata, bisa cek di website kedutaan besar Jerman di Indonesia. Goodluck!

      Hapus